Dua Pengedar Pil Double L di Muara Muntai Diringkus
ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Dua pengedar obat
obatan terlarang jenis double L diamankan polisi di Desa Muara Leka, Kecamatan
Muara Muntai.
Tersangka adalah PR (34) warga Desa
Perian RT 03 Kecamatan Muara Muntai, dan AD (41) warga Desa Perian RT 02
Kecamatan Muara Muntai.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki mengatakan, penangkapan tersangka
pengedar obat tersebut bermula, pada tanggal 9 September 2021 sekitar pukul
10.00 wita, anggota Polsek yang sedang berada di rumah Bhabinkamtibmas Muara
Leka melihat seseorang yang mencurigakan.
"Petugas pun langsung menghampiri orang
tersebut yang berinisial PR, dan melakukan penggeledahan terhadap PR" kata
Basuki saat dihubungi Poskotakaltimnews, Sabtu (11/9/2021)
Dari hasil penggeledahan terhadap PR,
ditemukan 10 bungkus yang berisi double L dengan jumlah 60 butir, saat di introgasi
PR mengakui barang tersebut didapat dari AD.
"Petugas bergegas mencari keberadaan AD,
AD berhasil diamankan di kediaman rumah orang tuanya, setiba di rumah AD
dilakukan penggeledahan" ucapnya
Dari hasil penggeledahan di rumah AD, ditemukan 29 bungkus plastik yang jumlahnya sebanyak 174 butir. Saat ini pelaku dan barng bukti diamankan di Polsek Muara Muntai.
Sememtara barang bukti yang diamankan yaitu,
49 bungkus obat obat terlarang jenis double L, dengan jumlah 234 butir, 1 buah
dompet kecil, 1 Hp Merk Nokia, uang sebesar Rp. 50.000.
Tersangka dikenakan Pasal 197 Ayat (1) Jo
Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98ayat (2) Dan Ayat (3) Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(*riz)